MAKASSAR — Pembekuan kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Maros di bawah kepemimpinan Muhammad Gemilang Pagessa dinilai perlu diuji secara lebih mendalam, khususnya menyangkut rantai legitimasi dan sumber kewenangan organisasi yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Ervan Prakasa, Sekretaris Bidang DPD KNPI Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Fadel Muhammad Tauphan Ansar, yang menilai polemik tersebut tidak cukup dilihat hanya dari alasan adanya dugaan pelanggaran AD/ART.
Menurut Ervan, dalam situasi ketika terdapat lebih dari satu konfigurasi legitimasi KNPI di Sulawesi Selatan, setiap keputusan terhadap kepengurusan di tingkat kabupaten harus terlebih dahulu dapat menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang memiliki kewenangan, berdasarkan aturan apa, dan terhadap struktur yang mana kewenangan tersebut berlaku.
“Yang perlu diuji bukan hanya apakah ada pembekuan, tetapi siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan tersebut terhadap kepengurusan yang menjadi objek keputusan,” ujar Ervan.
RANTAI LEGITIMASI TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Ervan menjelaskan bahwa kepengurusan Gemilang memiliki sejarah pembentukan dan legitimasi organisasi tersendiri. Dalam perkembangan berikutnya, Gemilang juga berada dalam struktur DPD KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Fadel Muhammad Tauphan Ansar.
Sementara itu, dalam dinamika Musda KNPI Sulsel 2025, terdapat konfigurasi lain yang melahirkan kepemimpinan Vonny Ameliani dengan basis legitimasi organisasi yang berbeda.
Karena itu, menurut Ervan, persoalan tersebut harus dibaca sebagai competing legitimacy, atau persaingan klaim legitimasi organisasi, bukan sebagai satu struktur yang secara otomatis dapat mengendalikan seluruh kepengurusan.
“Ketika terdapat dua konfigurasi legitimasi, maka kita harus konsisten membedakan objek kewenangannya. Jangan sampai garis legitimasi digunakan secara selektif sesuai kebutuhan,” katanya.
“PELANGGARAN AD/ART HARUS DAPAT DIUJI”
Ervan juga menyoroti alasan pembekuan yang dikaitkan dengan pelanggaran AD/ART.
Menurutnya, penyebutan pelanggaran AD/ART merupakan sebuah klaim yang harus dapat diuji melalui dokumen dan mekanisme organisasi.
“Pasal berapa yang dilanggar? Perbuatan konkretnya apa? Siapa yang menyatakan itu sebagai pelanggaran? Apa mekanisme pemeriksaannya? Apakah ada teguran dan kesempatan klarifikasi? Semua itu penting,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa penjelasan tersebut, publik hanya mendapatkan kesimpulan akhir, sementara proses yang melahirkan keputusan tidak diketahui secara memadai.
“Kalau memang pelanggaran itu ada, tentu tidak sulit menunjukkan dasar normatif dan faktualnya. Justru keterbukaan akan membuat keputusan organisasi semakin kuat,” ujarnya.
LIMA PERTANYAAN UNTUK MENGUJI KEWENANGAN
Ervan kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang mengambil atau mendukung keputusan pembekuan.
Pertama, dari pasal AD/ART mana kewenangan membekukan kepengurusan KNPI Maros diperoleh?
Kedua, apakah kewenangan tersebut berlaku terhadap kepengurusan yang lahir dari konfigurasi legitimasi organisasi yang berbeda?
Ketiga, apa pelanggaran konkret yang dilakukan Gemilang dan kepengurusannya sehingga pembekuan menjadi tindakan yang dipilih?
Keempat, apakah standar yang digunakan untuk menilai Gemilang juga diterapkan secara konsisten kepada seluruh kepengurusan KNPI di bawah konfigurasi yang berbeda?
Kelima, dokumen apa yang menjadi dasar pengakuan dan kewenangan masing-masing pihak dalam menentukan kepengurusan KNPI Maros?
“Pertanyaan ini bukan untuk menyerang siapa pun. Justru ini adalah *authority test*. Kalau kewenangannya ada, tunjukkan sumbernya. Kalau pelanggarannya ada, tunjukkan buktinya,” kata Ervan.
VERSI GEMILANG DAN CHAERUL DI MAROS HARUS DITEMPATKAN SECARA PROPORSIONAL
Ervan menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Muhammad Gemilang Pagessa tidak dapat begitu saja disamakan dengan kepengurusan KNPI Maros yang dipimpin Chaerul Syahab.
Menurutnya, kedua kepengurusan tersebut memiliki jalur legitimasi dan sejarah organisasi yang berbeda.
“Gemilang harus dibaca dalam garis organisasi Fadel versi Ryano Pandjaitan, sedangkan Chaerul berada dalam garis organisasi yang berbeda ialah KNPI yang dipimpin oleh Haris Pratama selaku ketua DPP KNPI yang meligitimasi terpilihnya Vonny. Karena itu, tindakan terhadap keduanya harus diuji berdasarkan sumber legitimasi dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, posisi tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dari kapasitasnya sebagai **Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Fadel Muhammad Tauphan Ansar**, sehingga publik perlu memahami bahwa pernyataannya merupakan sikap dari salah satu konfigurasi organisasi yang sedang berhadapan dalam polemik legitimasi.
BUKAN SOAL SIAPA PALING KUAT, TETAPI SIAPA MEMILIKI DASAR KEWENANGAN
Ervan menilai penyelesaian konflik KNPI seharusnya tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat secara politik, melainkan oleh siapa yang mampu menunjukkan dasar organisasi yang paling jelas.
“legitimasi politik dan kewenangan organisatoris adalah dua hal yang berbeda. Yang pertama dapat menjadi sumber dukungan, tetapi yang kedua harus dapat ditunjukkan melalui aturan dan dokumen organisasi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar masing-masing klaim.
“Buka AD/ART, SK, berita acara, dan dokumen yang menjadi dasar kewenangan. Dengan begitu, perdebatan tidak berhenti pada siapa mengatakan apa, tetapi masuk pada siapa yang dapat membuktikan apa,” katanya.
Menurut Ervan, transparansi menjadi penting agar keputusan organisasi tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai konsistensi penerapan aturan.
“Kalau keputusan itu benar secara organisatoris, justru dokumen dan dasar kewenangannya yang akan memperkuat keputusan tersebut. Karena itu, kami tidak meminta apa-apa selain aturan yang jelas, kewenangan yang jelas, dan proses yang transparan,” pungkas Ervan.















