• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan X dan Bigo Live terhadap Aturan Pelindungan Anak

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2026
in National

Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/03/2026).

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers tersebut.

READ ALSO

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

8 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026

Menurut Meutya, langkah kedua platform tersebut mencerminkan bentuk kepatuhan konkret yang tidak berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X, misalnya, telah menetapkan perubahan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, platform tersebut juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18 tahun ke atas yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.

Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun pengguna di bawah umur.

Meutya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan kedua platform tersebut menunjukkan bahwa perusahaan digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.

Pemerintah, lanjutnya, menjadikan kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live sebagai standar minimum yang harus diikuti oleh seluruh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas platform digital guna memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan secara konsisten.

Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas guna memastikan ruang digital nasional tetap aman dan ramah bagi anak.

ARFAH

Share16Tweet10SendShareSend

Related Posts

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG
National

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

8 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
National

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar
National

DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar

4 Juni 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026

Editors' Picks

Polres Maros Bantu Ibu Hamil Menuju Klinik di Tengah Arus Mudik

Polres Maros Bantu Ibu Hamil Menuju Klinik di Tengah Arus Mudik

18 Maret 2026
Menu Harian Sehat Pasca Ramadhan: Sederhana, Bergizi, dan Tetap Mengenyangkan

Menu Harian Sehat Pasca Ramadhan: Sederhana, Bergizi, dan Tetap Mengenyangkan

24 Maret 2026
Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

31 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team