MAROS — Ketua Umum Forum Pemuda Marannu Bersatu (Formabes), Muhammad Taslim, S.Kep., S.H., mengapresiasi langkah jajaran Polsek Lau dalam mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Taslim menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak yang selama ini dihantui keresahan akibat maraknya pencurian ternak.
“Kami dari Formabes mengapresiasi penuh jajaran Polsek Lau yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat. Kami berharap pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini,” kata Muhammad Taslim.
Ia berharap pihak kepolisian dapat terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Lau.
Menurut Taslim, persoalan pencurian ternak bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi peternak, tetapi juga berdampak terhadap rasa aman masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha peternakan.
Taslim mengungkapkan, sekitar Desember 2024, dirinya juga pernah mendampingi empat orang peternak asal Desa Marannu, Kecamatan Lau, untuk melaporkan kasus pencurian sapi ke Polsek Lau.
“Waktu itu saya mendampingi empat peternak warga Marannu melaporkan kasus pencurian sapi ke Polsek Lau. Dari kejadian tersebut, kami juga memiliki dugaan bahwa kasus yang kami laporkan berkaitan dengan jaringan yang saat ini berhasil diungkap. Namun, tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan pembuktian,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pencurian ternak yang baru-baru ini diungkap polisi terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 02.15 WITA. Dalam peristiwa tersebut, korban melaporkan kehilangan tiga ekor sapi yang diduga diambil saat sedang diikat di depan rumah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MSS alias A (24), AT alias T (39), MAR alias R (18), dan J alias J (40).
Taslim menegaskan, Formabes mendukung langkah kepolisian dalam memberantas aksi pencurian ternak di wilayah Kecamatan Lau dan sekitarnya.
“Kami berharap Polsek Lau terus mengembangkan kasus ini agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada. Masyarakat juga berharap ada langkah konkret agar kasus pencurian ternak tidak terus berulang,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Dan kami sebagai warga negara dan pemuda akan terus memantau proses penanganan hukum terhadap kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial kami sebagai warga negara. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Taslim.















