JAKARTA – Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia. Keduanya meminta adanya larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (25/2/2026), permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, pemohon menilai tidak adanya pembatasan terhadap pencalonan keluarga presiden atau wakil presiden yang masih menjabat berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi. Mereka berargumen kondisi tersebut dapat mengurangi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan serta membuka ruang praktik nepotisme dalam kontestasi politik nasional.
Karena itu, pemohon meminta MK memberikan batasan hukum yang tegas guna menjamin prinsip keadilan, kesetaraan kesempatan politik, serta menjaga integritas pemilihan presiden.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang perdana untuk memeriksa permohonan uji materi tersebut. Perkara ini selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan sebelum memasuki proses persidangan lanjutan.

















