Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan cukai, diduga menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa persoalan cukai rokok memiliki kaitan dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar saat ini. “Terkait dengan cukai rokok. Apakah berkaitan juga dengan rokok ilegal yang sedang marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Liputan 6 Sabtu (28/02).
Ia menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan dalam pengaturan cukai rokok adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai. Contohnya, rokok yang diproduksi menggunakan mesin justru dilekati pita cukai seolah-olah merupakan hasil produksi tangan, padahal tarif keduanya berbeda.
“Jadi, ada yang membeli cukai dengan tarif lebih rendah. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan pembelian cukai yang tarifnya lebih tinggi, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang dari total 17 yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) di lingkungan DJBC.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Impor Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan pengelolaan cukai.
















