• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Rhaka Mahesa by Rhaka Mahesa
8 Maret 2026
in National

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah baru dalam perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut diumumkan pada 8 Maret 2026 melalui sosial media resmi komdigi dan akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi akan menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan gawai.

READ ALSO

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan upaya negara untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak.

Menurutnya, kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap platform digital meningkatkan sistem pengawasan usia pengguna sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan anak di ekosistem internet.

Share48Tweet30SendShareSend

Related Posts

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031
National

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan
National

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026
Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren
National

Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren

1 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Trump Klaim Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel

Trump Klaim Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel

28 Februari 2026
PP Tunas Diterapkan, Roblox Perketat Fitur untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun

PP Tunas Diterapkan, Roblox Perketat Fitur untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun

29 Maret 2026
Mediasi Kasus Bayi di Maros Capai Kesepakatan Damai, Orang Tua dan Pondok Qur’an Berdamai

Mediasi Kasus Bayi di Maros Capai Kesepakatan Damai, Orang Tua dan Pondok Qur’an Berdamai

20 Mei 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team