Makassar — Pemerintah Kabupaten Maros menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Bupati Maros, Chaidir Syam, menilai kebijakan pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat anak-anak semakin mudah terpapar konten yang belum tentu sesuai dengan usia mereka. Karena itu, pengawasan dan regulasi dinilai penting untuk menjaga proses tumbuh kembang generasi muda.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, Harmin Thomaru. Ia menilai penggunaan gawai yang semakin intens telah membawa perubahan besar pada pola perilaku generasi muda.
Menurut Harmin, ketergantungan terhadap perangkat digital tidak hanya memengaruhi kebiasaan anak dalam berinteraksi, tetapi juga berpotensi menggerus nilai-nilai budaya lokal yang selama ini dijunjung tinggi.
“Sekarang ini kita sering melihat anak-anak lebih fokus pada telepon genggam mereka, bahkan saat sedang bersama keluarga atau teman. Nilai-nilai budaya seperti mappatabe atau kebiasaan meminta izin dengan sopan sudah mulai jarang terlihat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak. Dengan pengawasan yang tepat, teknologi diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pengembangan diri.
Harmin juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan media sosial tidak hanya relevan bagi anak di bawah usia 16 tahun, tetapi juga bagi remaja yang lebih dewasa agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif di internet.
Dorong Platform Bertanggung Jawab
Selain membatasi akses bagi anak-anak, kebijakan ini juga menuntut penyedia layanan digital untuk menghadirkan sistem yang lebih aman bagi pengguna usia muda.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak boleh hanya dibebankan kepada keluarga, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab penyelenggara platform yang mengelola ekosistem digital.
“Anak-anak tidak boleh dijadikan sasaran eksploitasi algoritma maupun komoditas iklan. Platform digital harus bertanggung jawab terhadap keamanan ruang yang mereka kelola,” kata Harmin.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman sekaligus mendukung perkembangan generasi muda secara sehat.














