Isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, kabar mengejutkan muncul dari forum honorer yang menyebutkan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tidak menerima THR.
Tak hanya itu, para tenaga tersebut juga dikabarkan harus menjalani sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama dua bulan.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan, Sutrisno. Ia menyebut kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu.
Hal ini disebabkan karena mereka dinilai tidak mendapatkan hak yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Dikutip dari JPNN pada 17 Maret 2026, Sutrisno menyampaikan, “PPPK dan P3K paruh waktu tidak menerima THR, bahkan harus WFH selama dua bulan,” ujarnya.
Kekecewaan Tenaga Honorer Menguat
Sutrisno menjelaskan, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan, terutama di kalangan tenaga honorer yang bertugas di sektor pendidikan. Pasalnya, mereka tetap menjalankan peran dalam pelayanan publik, namun tidak memperoleh fasilitas yang setara dengan pegawai lainnya.
Menurutnya, situasi ini membuat banyak tenaga honorer merasa kurang mendapat perhatian, meskipun tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya. “Padahal mereka tetap bekerja dan menjalankan tugasnya.”
Ia menegaskan bahwa tenaga PPPK memiliki peran penting dalam mendukung berbagai aktivitas pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, forum honorer berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan mereka.
Kebijakan WFH Dua Bulan Jadi Perbincangan
Selain persoalan THR, kebijakan WFH selama dua bulan juga menjadi sorotan. Sutrisno menilai kebijakan ini membuat sebagian tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu merasa kebingungan.
Mereka tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan, tetapi tidak diimbangi dengan dukungan fasilitas yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan semangat kerja para tenaga honorer.
Selama ini, tenaga PPPK telah menjadi bagian penting dalam menunjang operasional lembaga pendidikan maupun instansi pemerintah. Karena itu, forum honorer menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak merugikan para tenaga PPPK.
















