Maros – Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, mengecam lumpuhnya pelayanan publik di Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros akibat gangguan jaringan internet yang terjadi sejak Rabu (25/3) hingga Kamis (26/3) dan belum sepenuhnya pulih.
Hamzah menilai gangguan yang berlangsung lebih dari 24 jam tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan mencerminkan lemahnya pengelolaan sistem digital dan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
“Gangguan jaringan yang berlangsung lama tanpa solusi jelas menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan teknologi informasi,” ujar Hamzah dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Menurut dia, perlu kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas gangguan tersebut. Ia menyebut, apabila jaringan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maka hal itu merupakan kelalaian teknis. Sementara jika berada di bawah kendali internal Bapenda, maka mencerminkan kegagalan manajemen layanan.
Selain itu, Hamzah menilai lumpuhnya pelayanan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian pelayanan.
Ia juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat, terutama wajib pajak yang harus menanggung kerugian waktu dan biaya akibat terganggunya layanan.
“Ini bentuk nyata terganggunya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang layak,” katanya.
LPHLH mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengumumkan penyebab gangguan secara terbuka, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem teknologi informasi.
Selain itu, Hamzah juga mendorong agar pemerintah menyiapkan sistem cadangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Ia menegaskan, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman RI serta mendorong pemeriksaan oleh pihak terkait.
“Pelayanan publik yang lumpuh tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat membutuhkan kepastian layanan, bukan alasan,” tegasnya.
Contributor: A Sanrima
Editor: Arfah















