• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2026
in National

JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten dan risiko terhadap anak di platform daring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia.

READ ALSO

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

31 Maret 2026
BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

30 Maret 2026

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).

Sebagai tindak lanjut implementasi aturan tersebut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform global, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.

Menurut Meutya, sebagian platform telah menunjukkan respons awal dengan melakukan penyesuaian kebijakan, bahkan terdapat platform yang dinilai telah bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi ketentuan.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif, meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan kepatuhan platform digital secara intensif. Opsi penegakan hukum juga disiapkan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penerapan PP TUNAS, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna usia dini.

ARFAH

Share12Tweet8SendShareSend

Related Posts

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS
National

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

31 Maret 2026
BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem
National

BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

30 Maret 2026
Pemerintah Tegaskan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh PP Tunas
National

Pemerintah Tegaskan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh PP Tunas

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

2 April 2026
Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026

Editors' Picks

Tak Ada Ruang bagi Narkoba! Seluruh Jajaran Polres Maros Dites Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Narkoba! Seluruh Jajaran Polres Maros Dites Mendadak

4 Maret 2026
Silaturahmi Ramadan, BMI dan Tokoh Partai Demokrat Buka Puasa Bersama

Silaturahmi Ramadan, BMI dan Tokoh Partai Demokrat Buka Puasa Bersama

9 Maret 2026
Tips Mix and Match Outfit Simpel agar Terlihat Stylish

Tips Mix and Match Outfit Simpel agar Terlihat Stylish

4 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team