MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) mulai menerapkan penyesuaian tarif tiket masuk di kawasan wisata alam Bantimurung. Kebijakan tersebut disebut mengacu pada regulasi terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional.
Kepala Disparpora Maros, H. Suwardi Sawedi, mengatakan skema tarif baru kini membedakan harga tiket berdasarkan kategori pengunjung, termasuk pemberian tarif khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
“Dulu rata Rp35 ribu sampai Rp40 ribu tanpa ada pembedaan. Sekarang sudah dibedakan untuk anak-anak, pelajar, dan mahasiswa,” ujar Suwardi saat diwawancarai, Sabtu (9/5/2026).
Dalam skema terbaru itu, tarif masuk untuk pelajar dan mahasiswa ditetapkan sebesar Rp15 ribu pada hari kerja dan Rp20 ribu saat akhir pekan atau hari libur. Sementara tarif pengunjung dewasa tetap berada di angka Rp35 ribu pada hari biasa dan Rp40 ribu pada hari libur.
Adapun untuk wisatawan mancanegara, tarif tiket disebut mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp255 ribu menjadi Rp200 ribu per orang.
Suwardi menjelaskan, harga tiket masuk yang dibayarkan pengunjung tidak seluruhnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros. Sebagian komponen tarif merupakan PNBP kawasan Taman Nasional yang disetorkan ke pemerintah pusat.
Ia merinci, komponen PNBP untuk wisatawan domestik sebesar Rp10 ribu pada hari kerja dan Rp15 ribu saat hari libur. Sedangkan wisatawan asing dikenakan PNBP sebesar Rp150 ribu per tiket.
Selain komponen PNBP, tarif tiket masuk juga mencakup biaya perlindungan asuransi dari Jasa Raharja bagi pengunjung kawasan wisata.
“Jadi bukan semata-mata dikelola PAD Pemda, karena ada PNBP Taman Nasional yang menjadi setoran pusat,” jelasnya.
Menurut Suwardi, kebijakan penyesuaian tarif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 mengenai tarif PNBP di kawasan taman nasional.
Pihak Disparpora juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya menentukan besaran tiket masuk Bantimurung yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Sebab, terdapat komponen tarif yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme PNBP Taman Nasional.

















