• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2026
in Regional

MAROS – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memfasilitasi klarifikasi dan pemeriksaan administrasi pertanahan terkait Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 045/LIDIK-PRO/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar. Adapun lokasi objek tanah yang berkaitan dengan akta hibah tersebut perlu dipastikan berdasarkan dokumen pertanahan yang tersedia.

Dalam surat itu, LIDIK PRO Maros meminta BPN Kabupaten Maros memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan mengundang Camat Maros Baru atau pejabat yang berwenang mewakili kecamatan, serta Ibu Asniati, guna memperoleh keterangan mengenai dokumen dan riwayat administrasi yang berkaitan dengan akta hibah tersebut.

READ ALSO

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan langkah untuk menelusuri dasar penggunaan akta hibah, riwayat administrasi pertanahan, serta kesesuaian dokumen dengan objek tanah yang sedang ditelusuri.

Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan secara cermat dengan mengacu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

LIDIK PRO Maros meminta BPN Kabupaten Maros menelusuri arsip pertanahan yang relevan, termasuk dokumen dasar pencatatan, riwayat permohonan, serta dokumen pendukung dari kelurahan, kecamatan, atau pihak lainnya, sepanjang tersedia dan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, lembaga tersebut meminta pencocokan dokumen dengan data objek tanah yang tercatat guna memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian administrasi dengan objek tanah yang dimaksud.

LIDIK PRO Maros juga mengusulkan agar hasil pertemuan, keterangan pihak yang hadir, serta hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara atau catatan resmi sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menjelaskan riwayat dokumen dan menunjukkan bukti pendukung masing-masing.

LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan mengenai keabsahan Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016 maupun status hak atas tanah yang berkaitan dengannya. Penilaian terhadap dokumen dan status pertanahan tetap perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan data, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, Ibu Asniati, serta sebagai arsip LIDIK PRO Maros. Penyampaian tembusan itu dimaksudkan untuk menginformasikan permohonan klarifikasi sekaligus membuka ruang koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

LIDIK PRO Maros berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan yang diperlukan agar persoalan administrasi tersebut dapat ditelusuri secara objektif, profesional, dan transparan.

Hingga berita ini disusun pada Rabu, 14 Oktober 2026, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut. Keterangan resmi dari BPN Kabupaten Maros dan pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

LIDIK PRO Maros juga berharap BPN Kabupaten Maros dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai hasil penelusuran administrasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat persoalan di luar kewenangan BPN, lembaga tersebut berharap diberikan arahan mengenai mekanisme penyelesaian yang tepat.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi BPN Kabupaten Maros, Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, Ibu Asniati, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan tersebut.

Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI
Regional

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3
Regional

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau
Regional

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

22 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

22 Oktober 2026

Editors' Picks

Akses Jalan Ditutup, Kuasa Hukum SPIDI-SADIQ Siapkan Gugatan terhadap Manajemen Darul Istiqamah

Akses Jalan Ditutup, Kuasa Hukum SPIDI-SADIQ Siapkan Gugatan terhadap Manajemen Darul Istiqamah

2 Oktober 2026
Update Harga Pangan 30 Maret 2026: Bawang Merah Capai Rp 50.100 per Kg

Update Harga Pangan 30 Maret 2026: Bawang Merah Capai Rp 50.100 per Kg

30 Maret 2026
Apple Rilis iPhone 17e Versi Lebih Terjangkau, Perluas Pasar di Tengah Persaingan Teknologi AI

iPhone 19e Dirumorkan Dukung Layar ProMotion, Upgrade Besar untuk Seri “Murah” Apple

19 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team