MAROS – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memfasilitasi klarifikasi dan pemeriksaan administrasi pertanahan terkait Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 045/LIDIK-PRO/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar. Adapun lokasi objek tanah yang berkaitan dengan akta hibah tersebut perlu dipastikan berdasarkan dokumen pertanahan yang tersedia.
Dalam surat itu, LIDIK PRO Maros meminta BPN Kabupaten Maros memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan mengundang Camat Maros Baru atau pejabat yang berwenang mewakili kecamatan, serta Ibu Asniati, guna memperoleh keterangan mengenai dokumen dan riwayat administrasi yang berkaitan dengan akta hibah tersebut.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan langkah untuk menelusuri dasar penggunaan akta hibah, riwayat administrasi pertanahan, serta kesesuaian dokumen dengan objek tanah yang sedang ditelusuri.
Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan secara cermat dengan mengacu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIDIK PRO Maros meminta BPN Kabupaten Maros menelusuri arsip pertanahan yang relevan, termasuk dokumen dasar pencatatan, riwayat permohonan, serta dokumen pendukung dari kelurahan, kecamatan, atau pihak lainnya, sepanjang tersedia dan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, lembaga tersebut meminta pencocokan dokumen dengan data objek tanah yang tercatat guna memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian administrasi dengan objek tanah yang dimaksud.
LIDIK PRO Maros juga mengusulkan agar hasil pertemuan, keterangan pihak yang hadir, serta hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara atau catatan resmi sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menjelaskan riwayat dokumen dan menunjukkan bukti pendukung masing-masing.
LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan mengenai keabsahan Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016 maupun status hak atas tanah yang berkaitan dengannya. Penilaian terhadap dokumen dan status pertanahan tetap perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan data, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, Ibu Asniati, serta sebagai arsip LIDIK PRO Maros. Penyampaian tembusan itu dimaksudkan untuk menginformasikan permohonan klarifikasi sekaligus membuka ruang koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
LIDIK PRO Maros berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan yang diperlukan agar persoalan administrasi tersebut dapat ditelusuri secara objektif, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini disusun pada Rabu, 14 Oktober 2026, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut. Keterangan resmi dari BPN Kabupaten Maros dan pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
LIDIK PRO Maros juga berharap BPN Kabupaten Maros dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai hasil penelusuran administrasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat persoalan di luar kewenangan BPN, lembaga tersebut berharap diberikan arahan mengenai mekanisme penyelesaian yang tepat.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi BPN Kabupaten Maros, Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, Ibu Asniati, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan tersebut.















