MAROS — Polres Maros mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial A (19) dan MH (15).
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Moncongloe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan. Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata AKP Muhammad Ridwan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah badik, serta sejumlah pakaian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan badik. Sementara MH diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Polisi menyebut, motif sementara aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan ketika korban menggeber sepeda motornya.
Namun, penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif dan peran masing-masing pihak, guna memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Dalam proses penanganannya, Polres Maros juga memberikan perhatian khusus terhadap MH yang masih berusia 15 tahun. Penyidik akan memproses perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti serta memastikan konstruksi perkara.















