JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan kompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan, sejauh ini terdapat dua platform yang dinilai telah kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yakni X dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut telah menunjukkan sikap kooperatif sebagian.
Adapun platform lain seperti Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, yang dikutip dari CNBC Minggu (29/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan atas aturan yang telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apa pun yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhinya,” tegasnya.
Pemerintah juga mengimbau platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi dapat dikenakan mulai dari administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
RIN

















