MAROS – Polres Maros melalui Satuan Reserse Narkoba membantah tegas isu dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beredar di masyarakat.
Isu tersebut menyebut adanya oknum aparat yang melepaskan terduga pelaku setelah menerima uang dalam jumlah tertentu. Namun, pihak kepolisian memastikan informasi itu tidak berdasar.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Asri Arif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait kabar tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi baik tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang diisukan, anggota atas nama tercatut menerima uang juga tidak ada di personel kami. Kami tegaskan itu tidak benar,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh penanganan perkara narkotika di Polres Maros dilakukan sesuai prosedur, mulai dari proses penyelidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan ke kejaksaan.
Menurutnya, tidak ditemukan catatan kasus yang sesuai dengan detail yang disebut dalam isu tersebut.
“Kami tetap fokus bekerja. Jika ada anggota yang bermain, silakan laporkan dengan bukti yang jelas ke Propam. Namun, untuk isu yang ini, kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud,” tegasnya.
Terkait adanya pelaku yang tidak ditahan di sel Mapolres, Asri menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari penerapan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mekanisme asesmen terpadu.
“Pelaku yang dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan (bukan pengedar/bandar) diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan pihak medis dan hukum dari BNN yang sesuai UU Narkotika,” jelasnya.
Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna tertentu guna memutus rantai ketergantungan.
Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba secara objektif dan berimbang.















