JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme teknis pembatasan, termasuk penonaktifan akun secara bertahap dan penerapan verifikasi usia yang lebih ketat di berbagai platform digital.
Delapan platform utama yang menjadi sasaran kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Perlindungan Anak vs Akses Digital
Pemerintah menargetkan sekitar 70 juta anak di Indonesia akan terdampak atau setidaknya masuk dalam kategori yang berpotensi dibatasi aksesnya. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berisiko serta dampak negatif algoritma yang selama ini dinilai sulit dikendalikan.
Namun, di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana pembatasan ini efektif tanpa mengorbankan hak anak dalam mengakses informasi dan literasi digital?
Asumsi yang Mendasari Kebijakan
Kebijakan ini berangkat dari asumsi bahwa:
Platform digital memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis anak
Algoritma cenderung mendorong konten adiktif atau tidak sesuai usia
Pengawasan orang tua belum cukup efektif dalam skala nasional
Asumsi ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga menyederhanakan kompleksitas perilaku digital anak yang beragam.
Tantangan Implementasi
Di sisi lain, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan:
Verifikasi Usia
Sistem verifikasi umur yang akurat masih menjadi persoalan global. Banyak platform belum memiliki mekanisme yang benar-benar efektif tanpa melanggar privasi pengguna.
Potensi “Bypass” Teknologi
Anak-anak yang melek digital berpotensi mencari celah, seperti menggunakan akun orang dewasa atau memalsukan data.
Ketergantungan Ekosistem Digital
Platform seperti YouTube dan TikTok juga berfungsi sebagai media edukasi, bukan sekadar hiburan.
Sanksi dan Tekanan ke Platform
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi kepada platform yang tidak kooperatif dalam menerapkan pembatasan ini. Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan: dari sekadar regulasi pasif menjadi intervensi aktif terhadap ekosistem digital global.
Namun, langkah ini juga berpotensi memicu tarik-ulur dengan perusahaan teknologi internasional terkait yurisdiksi, kepatuhan, dan model bisnis mereka.
Secara prinsip, PP Tunas merupakan upaya serius negara dalam melindungi anak di ruang digital. Namun efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh tiga faktor kunci: kesiapan teknologi, kolaborasi dengan platform, dan peran keluarga.
Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar pembatasan administratif yang mudah ditembus, tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalan.
ARFAH

















