• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Arya Sandhiyudha: KIP Tidak Memihak dalam Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in National

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa putusan lembaganya terkait sengketa informasi mengenai ijazah tokoh publik bersifat netral dan tidak memihak pada narasi tertentu yang berkembang di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Arya merespons polemik yang muncul terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo maupun Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya dalam keterangannya.

READ ALSO

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026

Menurutnya, setiap putusan yang dihasilkan oleh Majelis Komisioner dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sepenuhnya didasarkan pada hukum serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia menjelaskan bahwa para komisioner memutus perkara dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai regulasi terkait lainnya yang berlaku.

Arya juga menegaskan bahwa KIP tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke dalam perdebatan politik ataupun opini publik mengenai keaslian dokumen ijazah tokoh tertentu.

“Majelis Komisioner tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau tidaknya ijazah mantan Presiden Joko Widodo maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa putusan Komisi Informasi semata-mata bertujuan menentukan status keterbukaan suatu informasi publik, bukan untuk menilai keaslian atau keabsahan dokumen tersebut.

Dalam konteks sengketa informasi mengenai dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan negara. Karena itu, dokumen tersebut perlu diuji dalam kerangka keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Arya menjelaskan, apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi keputusan tersebut adalah memberikan akses kepada publik terhadap dokumen yang dimaksud melalui lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum, Universitas Gadjah Mada, ataupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian informasi yang dinyatakan dikecualikan, maka keputusan tersebut bertujuan melindungi data yang menurut peraturan perundang-undangan memang harus dijaga kerahasiaannya.

“Setelah informasi dinyatakan terbuka, masyarakat, peneliti, ataupun pihak yang sebelumnya memiliki pandangan pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, analisis, maupun penilaian masing-masing,” ujarnya.

Arya menegaskan bahwa KIP tidak memberikan penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu dokumen, melainkan hanya menetapkan status keterbukaan informasi publiknya.

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk memperkuat interpretasi subjektif terkait polemik yang berkembang di masyarakat.

“Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan KIP berhenti pada penentuan status keterbukaan informasi publik. Sementara interpretasi atau penilaian lebih lanjut terhadap dokumen tersebut berada di ranah masyarakat maupun mekanisme hukum lainnya jika diperlukan.

Syukri

Share9Tweet6SendShareSend

Related Posts

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031
National

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan
National

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026
Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren
National

Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren

1 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil, Pertamax Mulai dari Segini

Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil, Pertamax Mulai dari Segini

2 April 2026
Tuna Sirip Biru, Ikan Termahal di Dunia, Ternyata Dijual Lokal di Gorontalo

Tuna Sirip Biru, Ikan Termahal di Dunia, Ternyata Dijual Lokal di Gorontalo

28 Februari 2026
Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros Ikut Penanaman Jagung Serentak Polri

Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros Ikut Penanaman Jagung Serentak Polri

7 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team