JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya.
“Ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Program tersebut mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh penugasan dalam program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan kebutuhan tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta memunculkan praktik penggelembungan harga atau mark up.
Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan menyebut pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini penyidik belum mengungkap besaran pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

















