BONE — Kerusakan Jalan Poros Makassar–Soppeng yang melintasi Desa Pole’onro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Sejumlah titik di ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dengan lubang berukuran besar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH). Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai kerusakan jalan itu telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang memadai dari pihak terkait.
“Kerusakan jalan ini bukan persoalan baru dan bukan pula kerusakan kecil yang bisa diabaikan. Jalan poros ini merupakan akses vital yang menghubungkan berbagai wilayah dan menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Hamzah dalam keterangannya.
Menurutnya, masih banyak titik jalan yang berlubang dan berpotensi membahayakan pengendara, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas. Risiko kecelakaan juga meningkat saat musim hujan karena lubang-lubang tersebut sering tertutup genangan air.
Hamzah mempertanyakan keseriusan instansi terkait dalam menjalankan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
“Apakah pihak yang berwenang sengaja menutup mata dan telinga terhadap kondisi ini, atau memang tidak mampu lagi memberikan pelayanan publik yang layak dalam bidang infrastruktur transportasi?” ujarnya.
LPHLH menilai kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian material hingga kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjaga kondisi jalan agar tetap aman dan berfungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pemerintah dan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Atas kondisi tersebut, LPHLH mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan identifikasi kerusakan dan langkah perbaikan, baik bersifat darurat maupun permanen.
“Jangan menunggu jatuh korban baru kemudian bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami meminta tindakan nyata dan cepat, bukan sekadar janji atau alasan klasik keterbatasan anggaran,” tegas Hamzah.
LPHLH juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan titik-titik kerusakan jalan yang dinilai membahayakan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik dan keselamatan pengguna jalan.
A Sanrima















