Jakarta — Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor: 347/DP/K/III/2026 tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diterbitkan di Jakarta pada 12 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang meminta THR kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kewajiban pihak lain di luar perusahaan.
Ketentuan mengenai THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, aturan pelaksanaan THR tahun 2026 juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dapat Menodai Profesi Wartawan
Dalam imbauannya, Dewan Pers menekankan bahwa wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers tidak diperkenankan meminta THR kepada pihak lain, baik lembaga negara maupun perusahaan swasta.
Menurut Dewan Pers, praktik meminta THR kepada pihak luar dapat menodai profesi wartawan serta berpotensi mengganggu independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Seruan tersebut juga berlaku bagi seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga organisasi perusahaan pers seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Selain itu, imbauan juga mencakup organisasi media lainnya seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Diminta Tidak Melayani Permintaan THR
Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga negara, instansi pemerintah, perusahaan milik negara, serta perusahaan swasta tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers.
Apabila terdapat pihak yang memaksa atau melakukan ancaman saat meminta THR, Dewan Pers meminta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam surat tersebut menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan agar profesi wartawan tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers berharap seluruh pihak memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi menjaga independensi serta kredibilitas pers di Indonesia
ARFAH


















