Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/03/2026).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Meutya, langkah kedua platform tersebut mencerminkan bentuk kepatuhan konkret yang tidak berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
Platform X, misalnya, telah menetapkan perubahan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, platform tersebut juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18 tahun ke atas yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.
Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun pengguna di bawah umur.
Meutya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan kedua platform tersebut menunjukkan bahwa perusahaan digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, menjadikan kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live sebagai standar minimum yang harus diikuti oleh seluruh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas platform digital guna memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan secara konsisten.
Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas guna memastikan ruang digital nasional tetap aman dan ramah bagi anak.
ARFAH

















