• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Mulai Berlaku 28 Maret 2026, PP Tunas Batasi Akses Digital Anak di 8 Platform Besar

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2026
in National

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme teknis pembatasan, termasuk penonaktifan akun secara bertahap dan penerapan verifikasi usia yang lebih ketat di berbagai platform digital.

Delapan platform utama yang menjadi sasaran kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

READ ALSO

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026

Perlindungan Anak vs Akses Digital

Pemerintah menargetkan sekitar 70 juta anak di Indonesia akan terdampak atau setidaknya masuk dalam kategori yang berpotensi dibatasi aksesnya. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berisiko serta dampak negatif algoritma yang selama ini dinilai sulit dikendalikan.

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana pembatasan ini efektif tanpa mengorbankan hak anak dalam mengakses informasi dan literasi digital?

Asumsi yang Mendasari Kebijakan

Kebijakan ini berangkat dari asumsi bahwa:

Platform digital memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis anak

Algoritma cenderung mendorong konten adiktif atau tidak sesuai usia

Pengawasan orang tua belum cukup efektif dalam skala nasional

Asumsi ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga menyederhanakan kompleksitas perilaku digital anak yang beragam.

Tantangan Implementasi

Di sisi lain, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan:

Verifikasi Usia

Sistem verifikasi umur yang akurat masih menjadi persoalan global. Banyak platform belum memiliki mekanisme yang benar-benar efektif tanpa melanggar privasi pengguna.

Potensi “Bypass” Teknologi

Anak-anak yang melek digital berpotensi mencari celah, seperti menggunakan akun orang dewasa atau memalsukan data.

Ketergantungan Ekosistem Digital

Platform seperti YouTube dan TikTok juga berfungsi sebagai media edukasi, bukan sekadar hiburan.

Sanksi dan Tekanan ke Platform

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi kepada platform yang tidak kooperatif dalam menerapkan pembatasan ini. Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan: dari sekadar regulasi pasif menjadi intervensi aktif terhadap ekosistem digital global.

Namun, langkah ini juga berpotensi memicu tarik-ulur dengan perusahaan teknologi internasional terkait yurisdiksi, kepatuhan, dan model bisnis mereka.

Secara prinsip, PP Tunas merupakan upaya serius negara dalam melindungi anak di ruang digital. Namun efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh tiga faktor kunci: kesiapan teknologi, kolaborasi dengan platform, dan peran keluarga.

Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar pembatasan administratif yang mudah ditembus, tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalan.

ARFAH

Share33Tweet21SendShareSend

Related Posts

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031
National

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan
National

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026
Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren
National

Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren

1 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Usai Kebakaran di Bontoa, Kapolsek Lau Beri Dukungan Moril dan Bantuan

Usai Kebakaran di Bontoa, Kapolsek Lau Beri Dukungan Moril dan Bantuan

20 Maret 2026
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

27 Februari 2026
Polres Maros Ajak Generasi Muda Daftar Penerimaan Kepolisian Negara Republik Indonesia 2026

Polres Maros Ajak Generasi Muda Daftar Penerimaan Kepolisian Negara Republik Indonesia 2026

9 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team